MAKALAH ILLEGAL CONTENT EPTIK
MAKALAH EPTIK
Diajukan untuk memenuhi tugas
matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh:
Aditya Putra
Pradana 1219229
Azid rahman
Hakim 12191412
Dian Puspita
sari 12191759
Heri
Riswanto
12191547
Salwa
Firdaus 12192055
Program Studi Sistem Informasi
Kampus Dewi sartika
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masalah
Penggunaan internet
di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet
lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga
banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para
masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet
itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu
internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu
memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan
internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam
dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah
lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak
informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan
negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet.
Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet.
Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK
agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar
tidak salah dalam penggunaan.
Perkembangan
jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan
oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang
dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini
marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan
serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya
kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber
crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian
sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit
adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam
arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan
kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena
adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka
sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang
harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau
peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian
dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia
sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. CyberCrime
Cyber crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber crime
adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet
untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit, pengertian cybercrime
adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem
keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau
kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan.
Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan
dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan
sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan
worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar
10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cybercrime memiliki karakteristik:
- Ruang
lingkup kejahatan
- Sifat
kejahatan
- Pelaku
kejahatan
- Modus
kejahatan
- Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy:
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass:
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah
sebagai berikut ini:
- Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang
lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia
maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya
mengalami kerugian, misalnya:
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya
menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang
didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau
melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet.
Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang
mengandung unsur porno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu
pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan
kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan
kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah
tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun,
pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan
lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia
maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles
document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini
misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat
seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan
pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah
bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini
sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya
saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit,
terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data
dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual
kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan
penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya
yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan
komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya
dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana
pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan
untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2. CyberLaw
Cyber Law adalah hukum
yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet
yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat
menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun
diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw,
diantaranya :
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana
yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan
komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
- Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat
hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya
dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini
secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal
282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan
di tempat umum
- Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum
ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Illegal Content
Illegal
Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan
yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content
dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan
kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Illegal
content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, halhal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents
Salah satu
contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak
pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas
generasi muda bangsa.
3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal
Contents
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi
Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi
unsur:
- Illegal Content
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu
dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content.
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang
lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan
sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet
sebagai prioritas utama.
3.2. Motif Cybercrime
- Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
- Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
- Cybercrime yang
menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang
pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
3.3. Penyebab Terjadinya
Cyber Crime
1. Akses internet
yang tidak terbatas
Di zaman
sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang
telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet
kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer
Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui
orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data
penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian
oknum untuk melakukan kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang
merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti
kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan
tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama
tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang
menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer
Hal ini
merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan
dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini
banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit
untuk di hindari.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita
ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet
kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan
tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut
menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
3.4. Upaya Penanggulangan
Cyber Crime
- Pengamanan
sistem yang kuat
- Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh
pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
sebuah situs internet.
- Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah
langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan
- Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data
- Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
- Internet
Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet
Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar
ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan
komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung
jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy.
Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhu bungan. Firewall proxy berarti
mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah seni
menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum
dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan
ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang
disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih
berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses
yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses
enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses
dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin
atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil
penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer
pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di
komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat
mengerti data yang dikirim.
- Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur
pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai
oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan
oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure
Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun.
- Multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
- Amerika
Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS)
sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang
untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS
- Kasus
kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
Ramaditya
seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang
notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa
mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik
menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya
melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya .
Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik
– musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus
diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode
etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang
hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime merupakan
suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat
merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di
bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan
tidak kejahatan.
Saat ini
sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik
sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime.
Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan
jaminan kepastian hukum ini.
Disamping
itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang
ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani
kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti:
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak
Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak
Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
4.1. Saran
Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka
perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah :
- Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU
ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban
kejahatan dalam dunia cyber.
- Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang
bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal
content.
Komentar
Posting Komentar